Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) merupakan bagian dari sistem pengawasan terhadap tindakan korupsi dan gratifikasi. Korupsi ataupun gratifikasi pada sebuah lembaga atau institusi harus dihilangkan untuk menuju pemerintahan yang bersih dan transparan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  beserta UPT-nya di seluruh Indonesia harus menggalakkan dan menegakkan negara bersih dari korupsi dan gratifikasi untuk menjadi negara maju dan mandiri dengan mengupayakan kehadiran WBS pada setiap instansi.

Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai UPT di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memiliki tim Whistle Blowing System yang khusus menangani adanya kemungkinan tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk itu, masyarakat juga pelanggan Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sangat diharapkan untuk melaporkan kemungkinan tindak korupsi dan gratifikasi yang dilakukan institusi Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  atau oleh oknum Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, laporan itu secara tersistem dilakukan melalui aplikasi daring (online) ke laman Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, https://balaibahasadiy.kemdikbud.go.id/ atau ke laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI https://wbs.kemdikbud.go.id/

Ttd.

Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY